Dampak WDP, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Bakal Disanksi Pemkab Bogor

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp42 miliar, di tahun anggaran 2022, mereka mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.

Dampak WDP, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas Bakal Disanksi Pemkab Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Panitia khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Bogor meminta Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindak tegas serta memberikan sanksi kepada konsultan perencana dan pengawas.

Hal itu karena raihan dua kali berturut-turut opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau disclamer dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat  juga ada peran konsultan perencana dan pengawas, selain juga penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan insfrastruktur.

Jika pada tahun anggaran 2021, BPK-RI Perwakilan Jawa Barat mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp42 miliar, di tahun anggaran 2022, mereka mencatat atau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Juga : Temuan Bawaslu Kota Bogor, Hampir 1.000 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

"Kami sudah memanggil Bagian Pengadaan Barang Jasa, nantinya kami minta ada pemberian sanksi kepada konsultan perencanaan dan konsultan pengawas yang kinerjanya kurang baik," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor  Muhammad Hanafi kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Muhammad Hanafi menerangkan, sesuai rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Barat  yang tertuang dalam LHP. Jajarannya juga menyoroti proses pelelangan jasa konsultan tersebut.

"Sejak tahun lalu ada indikasi, yang menang lelang konsultan, khususnya lelang komsultan pengawas, yang menang perusahaannya itu-itu lagi. Kami minta persoalan itu dibenahi," terang Muhammad Hanafi.

Baca Juga : Padi, Kopi dan Manggis Bogor jadi Prioritas Pengembangan Agribisnis

Ia menambahkan bahwa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat selain meminta pengembalian dugaan kerugian negara, juga meminta rekomendasinya dilaksanakan minimal 70 persen.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti