Temuan Bawaslu Kota Bogor, Hampir 1.000 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bogor menemukan ada 935 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Temuan Bawaslu Kota Bogor, Hampir 1.000 Pemilih Tak Memenuhi Syarat
Bawaslu Kota Bogor mengumumkan ada 935 pemilih yang masuk kategori tak memenuhi syarat.

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bogor menemukan ada 935 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut terungkap dari hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor, dalam kegiatan Berita Acara (BA) Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di tingkat PPK se-Kota Bogor.

“Dari data yang kami himpun hasil pengawasan untuk di Kota Bogor, kami masih temukan data sebanyak 935 data pemilih yang TMS ,” ungkap Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.

Fathoni memaparkan, atas temuan ini pihaknya menyarankan untuk diperbaiki atau dihapus oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Hal tersebut agar data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang lebih valid dan akurat.

“Temuan ini akan menjadi sebuah kajian dan pencermatan kami, yang akan menjadi sebuah saran perbaikan kepada KPU supaya data-data TMS ini di hapus,” katanya.

Dia menyebutkan langkah ini sebagai komitmen Bawaslu supaya data pemilih valid dan akurat. Ketika ada suatu indikasi data TMS, memang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan saran perbaikan kepada KPU supaya data ini dihapus dari data pemilih.

Masih kata Fathoni, apabila hasil kajian dan pencermatan yang sudah dilakukan ini tidak dilaksanakan, tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa data tersebut masih ada. 

Tentunya kalau ini tidak dilakukan maka validitas data pemilih di Kota Bogor akan menjadi sebuah tanda tanya kenapa data tersebut masih ada, sejatinya tidak ada. 

“Yang kedua ini tidak bisa dibiarkan karena memang data ini akan berdampak lain, terutama kaitan akurasi dan validitas data pemilih tersebut. Diketahui, rapat pleno DPSHP akhir yang dilaksanakan PPK se-Kota Bogor berlangsung pada Senin, 5 Juni 2023 lalu," pungkasnya. (rizki mauludi/ing)


Editor : Zulfirman