Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Grab kini menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha. Sertifikat tersebut diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab Kantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU
Penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Jakarta - Grab kini menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikat kepatuhan persaingan usaha. Sertifikat tersebut diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPPU Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

“Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas sertifikat kepatuhan persaingan usaha,” ucap Neneng.

Baca Juga : Apresiasi Member Loyal, Alfamart Ajak Buka Bersama

Menurutnya, sejak 2021 manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang diikuti ribuan karyawan Grab Indonesia.

Sementara itu, Aru Armando mengatakan KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Hal tersebut menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” ujar Aru.

Dia menuturkan, program kepatuhan oersaingan usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1/2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani