Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang yang Beroperasi di Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mencabut empat izin usaha pertambangan, milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang yang Beroperasi di Lokasi Longsor Gunung Kuda Cirebon

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mencabut empat izin usaha pertambangan, milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Pencabutan izin ini, buntut dari kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada Jumat 30 Mei 2025. Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif, akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Empat izin yang dicabut tersebut adalah:
1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH
- Izin Operasi Produksi
 Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
 Diterbitkan: 5 November 2020
 Lokasi: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi
  Nomor: 91201098824860013
  Diterbitkan: 1 Desember 2023
  Lokasi: Lokasi sama
2. PT AKA AZHARIYAH GROUP
- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
  Nomor: 91204027419550001
  Diterbitkan: 30 Agustus 2023
  Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
  Lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
  Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka

Dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, izin operasi semua perusahaan tambang di lokasi bencana longsor ditutup.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon, segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi dikutip Minggu 1 Juni 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan kawasan tambang.

Kepala DPMPTSP Jabar Dedi Taufik menyatakan, pencabutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Selain itu, ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

"DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 14 orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa longsor yang terjadi di kawasan tambang galian c Gunung Kuda

Selain itu, tujuh orang mengalami luka dan 11 orang masih dalam dinyatakan hilang dan masuk daftar pencarian korban. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti