Guru Ngaji di Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Lecehkan Santri Remaja

Seorang pria berinisial AR (44), yang dikenal sebagai guru mengaji di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 13 tahun.

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Diduga Lecehkan Santri Remaja
Seorang pria berinisial AR (44), yang dikenal sebagai guru mengaji di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 13 tahun.

INILAHKORAN, Bandung- Seorang pria berinisial AR (44), yang dikenal sebagai guru mengaji di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 13 tahun.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada keluarga pada 20 Juli 2025. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/7/2025).

AR diketahui mengadakan kegiatan mengaji di rumahnya dan menggunakan momen tersebut untuk mendekati korban. polisi mengungkap bahwa tindakan dugaan pelecehan terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2025.

Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan mengajak korban berbicara secara pribadi, serta melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel korban dengan dalih pembinaan.

“Namun dalam proses tersebut, tersangka melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Budi, tanpa merinci lebih lanjut untuk melindungi identitas dan kondisi korban.

AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Sejumlah informasi telah diterima, namun belum semua dapat dikonfirmasi karena beberapa pihak masih enggan memberikan keterangan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban, kami imbau agar segera melapor,” ujar Budi.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan melindungi hak serta kondisi psikologis korban, sesuai prinsip perlindungan anak.***


Editor : JakaPermana