Putusan Sela PN Bandung Jadi Pukulan Awal bagi Gugatan Lisa Mariana

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Putusan sela yang dibacakan pada Rabu (23/7/2025) ini dinilai menjadi titik balik penting dalam perkara tersebut, sekaligus melemahkan posisi gugatan Lisa Mariana.

Putusan Sela PN Bandung Jadi Pukulan Awal bagi Gugatan Lisa Mariana
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. putusan sela yang dibacakan pada Rabu (23/7/2025) ini dinilai menjadi titik balik penting dalam perkara tersebut, sekaligus melemahkan posisi gugatan Lisa Mariana.

Majelis hakim menilai Revelino memiliki kepentingan langsung terhadap anak yang menjadi objek sengketa, sehingga layak menjadi pihak intervensi dalam perkara. Dengan demikian, klaim sepihak Lisa Mariana mengenai status ayah biologis anak tersebut kini secara resmi mendapat tantangan yuridis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada sejumlah bukti yang dinilai sah dan relevan. Di antaranya adalah pesan percakapan antara Lisa Mariana dan Revelino, yang menunjukkan pengakuan Lisa bahwa anak balita berinisial CA merupakan darah daging Revelino.

Bukti lainnya berupa foto kelahiran anak yang dikirim Lisa kepada Revelino, serta pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah biologis.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai langkah hakim menunjukkan integritas dan kehati-hatian lembaga peradilan.

“Diterimanya gugatan intervensi ini adalah sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian,” ujar Muslim kepada wartawan.

Menurut Muslim, kehadiran Revelino dalam perkara ini membatalkan klaim sepihak atas identitas ayah biologis sang anak. Ia menegaskan, tanggung jawab hukum Ridwan Kamil kini sedang diuji berdasarkan bukti, bukan asumsi.

“Selama ini gugatan Lisa didasarkan pada narasi personal tanpa dukungan bukti kuat. Fakta hari ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak bisa dibangun dari klaim manipulatif,” tegasnya.

Dalam konteks hukum perdata, diterimanya gugatan intervensi dapat menjadi indikasi bahwa gugatan utama berpotensi gugur, terutama jika pihak penggugat kehilangan legitimasi atas objek perkara.
Muslim juga meminta publik dan media agar tidak terpengaruh oleh narasi liar di media sosial yang belum tentu sejalan dengan fakta hukum di pengadilan.

“Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur dan siapa yang menjual sensasi,” pungkasnya.


Editor : JakaPermana