Habiburokhman Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo Jokowi

Habiburokhman, mengambil langkah tegas dalam kasus hukum yang menimpa seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS.

Habiburokhman Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo Jokowi
Habiburokhman Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo Jokowi

INILAHKORAN - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengambil langkah tegas dalam kasus hukum yang menimpa seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SS.

Mahasiswi itu sebelumnya ditangkap polisi karena mengunggah meme yang dianggap tidak pantas, melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo di media sosial.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang adil dan berimbang, Habiburokhman mengajukan surat penangguhan penahanan untuk SS. Surat resmi yang dikirim menggunakan kop DPR RI itu ditujukan langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Saya yakin Pak Kapolri adalah sosok yang sangat bijaksana dalam menyikapi persoalan ini," ujar Habiburokhman.

Dalam surat tersebut, politisi Gerindra itu menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi SS. Ia menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas komitmen SS selama proses hukum berjalan. Ia juga menjamin SS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Habiburokhman menyatakan bahwa ia juga akan memberikan pembinaan langsung kepada SS. "Kami akan pastikan yang bersangkutan kooperatif dan tetap mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga tuntas," jelasnya.

Langkah Habiburokhman mendapat sorotan publik sebagai upaya pendekatan humanis terhadap kasus hukum yang melibatkan kalangan muda dan mahasiswa. Penangguhan penahanan SS pun akhirnya dikabulkan penyidik pada Minggu (11/5), menyusul permohonan dari keluarga dan kuasa hukumnya.

Kasus ini terus menarik perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi di era digital. Namun, aparat menegaskan bahwa tindakan SS tetap berada dalam koridor pelanggaran hukum, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Editor : Firda Rachmawati