Kajagung Diminta Bentuk Tim Baru untuk Tangani Kasus FA, DPR: Menghindari Gesekan
DPR minta Kejagung untuk bentuktim baru dalam menangani kasus korupsi dan penyuapan yang dilakukan FA.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Publik baru-baru ini kembali dikejutkan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA).
Di mana polisi berhasil mengamankan miliaran uang dan 74 kg emas sebagai barang bukti dalam kasus korupsi FA.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim baru untuk menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA.
"Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan tim penyidik sebaiknya berasal dari unsur lain di Kejaksaan Agung yang tidak berada di bawah komando Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Habiburokhman meyakini Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal, sudah ada presedennya jaksa tangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, dan lain sebagainya. Enggak ada masalah,” ujarnya.***
Editor : Irma Nurfajri

