Bolehkan Pergi Haji atau Umrah dari Hadiah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan apakah boleh umrah atau haji dari hasil hadiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pergi ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah impian banyak umat Muslim. Namun, tidak semua orang berangkat karena kemampuan finansial pribadi. Menurut Buya Yahya, ada berbagai jalan yang mengantarkan seorang mukmin bisa melaksanakan ibadah suci ini, termasuk melalui hadiah dari pihak lain.
Dalam kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan bahwa terdapat dua kondisi umum yang membuat seseorang bisa menunaikan ibadah haji atau umrah. Pertama, mereka yang secara finansial memang sudah siap. Kedua, mereka yang berangkat karena mendapatkan hadiah dari lembaga, instansi, atau pihak tertentu.
“Banyak yang berangkat ke Tanah Suci bukan karena merencanakan sendiri, tapi karena mendapatkan hadiah, misalnya beli barang lalu dihadiahi umrah. Itu sah hukumnya,” jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari ceramahnya.
Meski demikian, Buya menekankan bahwa keabsahan ibadah ini tetap bergantung pada sumber hadiah tersebut. Selama hadiah berasal dari harta yang halal dan tidak mengandung unsur haram, maka diperbolehkan untuk digunakan dalam menunaikan ibadah.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua hadiah membawa kebaikan. Ada hadiah yang bernilai moral tinggi dan diberikan dengan tulus, namun ada juga yang disertai niat merendahkan atau menunjukkan kesombongan.
“Kalau ada hadiah yang justru membuat hati tidak nyaman, atau menjatuhkan martabat, maka kita tidak wajib menerimanya,” kata Pengasuh LPD Al Bahjah itu.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa syarat sah haji atau umrah tidak tergantung pada siapa yang membiayai, melainkan pada kondisi penerima dan kehalalan sumber dana. Bahkan jika seseorang belum sepenuhnya mandiri secara ekonomi, tetap diperbolehkan berangkat dengan syarat tersebut.
Lebih lanjut, Buya menegaskan pentingnya memastikan bahwa hadiah bukan berasal dari sumber haram, seperti hasil pencurian atau keuntungan dari aktivitas ilegal seperti judi online.
“Misalnya ada hadiah karena jadi pelanggan judi online, lalu dapat bonus untuk umrah—itu jelas tidak sah karena sumbernya haram,” ujarnya.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk bersyukur dan memanfaatkan hadiah yang halal dengan sebaik mungkin. Terlebih jika hadiah tersebut membawa seseorang menunaikan rukun Islam yang kelima, maka itu adalah bentuk keberuntungan besar.
Editor : Firda Rachmawati

