Muncul Gelagat Selamatkan Anak Bos Toko Roti, DPR Langsung Wanti-wanti
Muncul gelagat buruk dalam penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun wanti-wanti.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Muncul gelagat buruk dalam penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun wanti-wanti.
Gelagat buruk itu adalah dengan mendalihkan bahwa George Sugama Halim, putra bos toko roti, mengalami gangguan kejiwaan atau kesehatan mental.
Habiburokhman pun meminta agar polisi tidak membebaskan George Sugama Halim, anak bos toko roti, tersangka pelaku penganiayaan terhadap DAD, dengan dalih tersebut.
Menurut dia, George Sugama Halim tampak bisa beraktivitas secara normal. Artinya, tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.
“Komisi III DPR bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."
Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH.
Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.
"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.
Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan.
Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (16/12).
GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun. (*)
Editor : Zulfirman

