Sikap Kami: No Viral No Justice

DUA hari terakhir, jagad media sosial diramaikan peristiwa penganiayaan putra pemilik toko roti, George Sugama Halim, terhadap karyawan toko di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati.

Sikap Kami: No Viral No Justice
George Sugama Halim, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

DUA hari terakhir, jagad media sosial diramaikan peristiwa penganiayaan putra pemilik toko roti, George Sugama Halim, terhadap karyawan toko di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati.

Peristiwanya terjadi dua bulan lalu. Tapi, setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, pergerakan polisi demikian lamban. Status perkara masih penyelidikan.

Penganiayaan yang dilakukan George sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara Dwi menolak mengantar pesanan makanan ke kamarnya, putra pemilik toko roti itu marah tak karuan. Dia lempar pakai bangku dan sejumlah peralatan lainnya. Akibatnya, pelipis Dwi sampai mengucurkan darah.

Yang lebih menyakitkan sebenarnya pernyataan George, setidaknya sebagaimana pengakuan Dwi. “Orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum,” kata Dwi menirukan George.

Maka, dua perbuatan George, penganiayaan dan mulut besarnya, itulah yang membuat publik marah besar. Mestinya, aparat penegak hukum harusnya lebih marah. Sebab, pernyataan itu jelas merusak kredibilitas mereka.

Anehnya, dua bulan lamanya diadukan Dwi, dengan alat bukti terhitung lengkap, termasuk hasil visum, pengusutan kasusnya mandeg. Polisi, setidaknya begitu yang terlihat di permukaan, baru bergerak setelah kasusnya viral di media sosial.

Polisi kemudian memang menangkap George di salah satu hotel di Sukabumi.  Setelah dua hari kasusnya viral. Maka, masyarakat pun kian melihat penegakan hukum yang ganjil: no viral no justice.

Sebutan ini tentu saja jadi pukulan buat aparat. Sebab, penegakan hukum, bagaimanapun, harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tak boleh tajam ke orang tak berpunya, tapi majal ke orang kaya. Itulah keadilan yang sesungguhnya.

Tapi, apa yang disampaikan publik, pada berbagai kesempatan, ada benarnya juga. Banyak kasus kemudian ditangani sangat serius oleh polisi setelah viral. 

Maka, ini semestinya menjadi pembelajaran berharga bagi aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian. Dalam kondisi di mana citra polisi tidak sedang baik-baik saja, mereka semestinya bisa menghadirkan keadilan dalam penegakan hukum.

Itu yang jarang terlihat selama ini. Dalam banyak kasus, polisi bergerak setelah persoalan menjadi perbincangan publik. Seolah tanpa desakan publik, sebuah kasus mandeg begitu saja.

Tak bisa lagi seperti itu. Aparat semestinya bergerak jika menemukan ada tindak pidana yang tak berkeadilan. Penegakan hukum sepatutnya dilakukan tanpa memandang kelas, kelompok, ras, dan sebagainya. Cukuplah kasus George ini menjadi kasus terakhir. (*)


Editor : Zulfirman