Hakim PN Cibinong Lakukan Pemeriksaan Setempat Gugatan Perdata Warga Perumahan Pandak Village
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Cibinong Victor Suryadipta, sidang perdata dengan penggugat konsumen Perumahan Pandak Village Kelurahan Karadenan, Cibinong dengan tergugat PT Sinar Puji Gemilang selaku developer perumahan tersebut berlangsung di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Victor Suryadipta, sidang perdata dengan penggugat konsumen Perumahan Pandak Village Kelurahan Karadenan, Cibinong dengan tergugat PT Sinar Puji Gemilang selaku developer perumahan tersebut berlangsung di lapangan.
Bersama pihak penggugat dan tergugat, Majelis Hakim PN Cibinong melakukan pemeriksaan setempat untuk mencari keyakinan terkait objek yang menjadi sengketa, dimana ada pemakaman umum di samping Perumahan Pandak Village.
"Dengan fakta di lapangan, bahwa makam ada sebelum dibangun Perumahan Pandak Village, maka developer diduga telah tidak jujur dalam proses jual beli," ujar Adit selaku kuasa hukum warga, Jumat 25 Oktober 2024.
Adit yagg tergabung dalam Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner menuturkan, faktor ekonomi dan kenyamanan menjadi pertimbangan warga Perumahan Pandak Village hingga menggugat secara perdata.
"Kami menuntut ganti rugi, karena dari sisi ekonomi rumah yang dekat makam pasti nilainya tidak seperti saat kami membeli unit rumah di Perumahan Pandak Village," tutur Adit.
Sementara Nouval selaku Direktur Utama PT Sinar Puji Gemilang beserta kuasa hukumnya menolak berkomentar, dengan alasan akan melaksanakan ibadah salat Jumat.
"Ini mau salat Jumat dulu bang, lain kali aja," singkatnya.
Editor : Doni Ramdhani
