Berkas Sudah Dilimpahkan, 2 Operator Clandestine Laboratory Tembakau Sintetis Sentul City Segera Disidang
Dua tersangka operator laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang yaitu HP (34 tahun) dan AA (23 tahun) bakal segera disidang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dua tersangka operator laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang yaitu HP (34 tahun) dan AA (23 tahun) bakal segera disidang.
Berkas kedua tersangka dengan perkara produksi dan peredaran tembakau sintetis di kawasan sentul city tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
HP dan AA pun sudah tidak lagi ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor, keduanya kini dititip tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.
"Berkas kedua tersangka operator clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang yaitu HP dan AA sudah P-21, keduanya pun kini sudah dititip tahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Agung Ary Kesuma menuturkan, bahwa kedua tersangka HP dan AA bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Kami sudah limpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke PN Cibinong, semoga segera disidangkan," tutur Agung Ary Kesuma.
Sebelumnya pada awal Bulan Februari lalu, Sat Res Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap operasional clandestine laboratory jenis tembakau sintetis di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gn Pancar nomor 36, Sentul City.
Dalam kurun waktu satu minggu, kedua tersangka beserta dua orang bosnya yaitu B dan E memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1.000 Kg.
Tak hanya itu, mereka juga menggunakan narkotika jenis sabu saat memproduksi narkotika jenis tembakau sontetis.
Dari perkiraan kepolisian, tembakau sintetis tersebut, bernilai Rp 350 miliar,dengan asumsi 1.000 bungkus sintetis dengan berat 100 gram memiliki harga Rp 350.000 perbungkusnya.
Kedua tersangka HP dan AA dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Selain tersangka HP dan AA, Kepolisian juga mengejar pemilik clandestine laboratory tembakau sintetis seberat 1 ton tersebut berinisial B dan E dan menetapkan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

