Berkas Perkara Tersangka Operator Clandestine Laboratory Tembakau Sintetis di Sentul City Segera P-21 

Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Bogor perihal perkara laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis.

Berkas Perkara Tersangka Operator Clandestine Laboratory Tembakau Sintetis di Sentul City Segera P-21 
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Bogor perihal perkara laboratorium terselubung atau clandestine laboratory jenis tembakau sintetis.

INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara ke penyidik Sat Res Narkoba Polres Bogor perihal perkara laboratorium terselubung atau Clandestine Laboratory jenis tembakau sintetis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menuturkan bahwa berkas perkara operator Clandestine Laboratory jenis tembakau sintetis dengan dua tersangka HP (34 tahun) dan AA (23 tahun) masih P-19.

Rencananya, paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depan, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21, lalu siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.

"Semoga paling lambat, berkas perkara tersangka HP dan AA dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, statusnya masih P-19," tutur Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.

Agung Ary Kesuma menuturkan, materi berkas yang jajarannya minta diperbaiki oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Bogor terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) dan peran masing-masing tersangka.

"Mudah-mudahan dengan lengkapnya berkas perkara, dua tersangka yaitu HP dan AA bisa segera disidangkan, di Bulan Mei mendatang," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa masa penahanan dua tersangka sudah diperpanjang, sejak ditangkap pada awal Bulan Februari lalu.

"Masih boleh diperpanjang masa penahanan dua tersangka HP dan AA, apalagi jika kita melihat ancaman hukumannya," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh 

Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Selain tersangka HP dan AA, Sat Res Narkoba Polres Bogor juga masih mengejar pemilik Clandestine Laboratory tembakau sintetis seberat 1 ton tersebut berinisial B dan E dan menetapkan mereka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Clandestine Laboratory jenis tembakau sintetis tersebut diketahui sudah berbulan-bulan beroperasi di salah satu cluster Perumaha  Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang. ***


Editor : JakaPermana