Reklamasi Ilegal di Tangerang, Jadi Ujian Serius Ketegasan APH dalam Menindak Korupsi Struktural
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, perkara yang selama ini disebut sebagai kasus pagar laut atau reklamasi, telah berkembang menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai, perkara yang selama ini disebut sebagai kasus pagar laut atau reklamasi, telah berkembang menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satunya reklamasi ilegal di Tangerang, yang menurutnya menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum (APH), dalam menindak korupsi struktural.
Iskandar mengungkapkan, Kejaksaan Agung sebenarnya telah memberikan dua kali petunjuk hukum kepada Bareskrim Polri agar kasus ini ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun hingga kini, penyidik tetap bertahan dengan pendekatan pidana umum dan fokus pada dugaan pemalsuan dokumen.
“Publik patut bertanya apakah hukum masih berdiri di atas audit negara atau sudah jatuh dalam permainan kekuasaan?” kritik Iskandar dalam keterangannya, Rabu 30 April 2025.
Menurutnya, terdapat cukup banyak dasar hukum yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penyidikan.
Dia merujuk Pasal 110 ayat (3) KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang memberi jaksa otoritas mengarahkan atau mengambil alih penyidikan jika petunjuknya tidak dijalankan oleh penyidik.
Ia juga menyinggung Pasal 7 ayat (2) UU Kejaksaan, yang menyebut jaksa sebagai dominus litis, atau pengendali proses hukum, bukan hanya penerima berkas.
Lebih lanjut, Iskandar mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak perlu menunggu bukti kerugian negara riil. Cukup adanya potensi kerugian yang didasarkan pada audit resmi.
“Jika Polri menolak menerapkan Tipikor, Kejaksaan wajib mengambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.
Iskandar juga menyinggung keberadaan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menegaskan adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Mulai dari pembangunan tanpa izin dan tanpa setoran PNBP, hilangnya akses publik terhadap laut akibat munculnya SHM dan SHGB di atas laut, hingga dampak lingkungan yang merugikan ekonomi nelayan.
“Semua unsur Tipikor terpenuhi, baik dari sisi kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” paparnya.
Namun yang terjadi, penyidikan justru dipersempit hanya pada aspek pemalsuan dokumen. Ia menilai hal tersebut mengaburkan substansi korupsi struktural yang merusak sistem.
Iskandar juga mengkritik ketimpangan pendekatan hukum Bareskrim. Ia membandingkan penanganan cepat terhadap kasus pabrik gula dengan stagnasi pada kasus KUR Tebu yang melibatkan potensi kerugian Rp1,2 triliun versi audit BPK 2023.
“Itu menunjukkan adanya selektivitas penyidikan. Ini bukan lagi soal teknis hukum, tapi sudah menyentuh keberpihakan,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan Agung seharusnya menempuh lima langkah strategis yakni, mengambil alih penyidikan Tipikor, melibatkan BPK dan KPK dalam penghitungan kerugian negara, menggunakan audit forensik serta pelacakan aliran dana Rp48 miliar lewat PPATK, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila perlu dan mendorong Komisi III DPR RI menggunakan hak interpelasi.
“Jika Kejaksaan Agung tetap pasif, IAW mengingatkan, Pasal 21 UU Kejaksaan membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi jaksa yang lalai menjalankan tugasnya,” tutur Iskandar.
IAW lanjutnya, siap melangkah lebih jauh bersama publik. Mulai dari menggulirkan class action, kampanye terbuka, hingga membawa kasus ini ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) jika terus diabaikan.
"Diamnya Kejaksaan sama saja dengan membiarkan uang barang bukti Rp48 miliar yang disidik Bareskrim sebagai bukti permulaan Tipikor dan kehancuran ekosistem pesisir. Hukum harus berdiri di atas audit negara, bukan tunduk pada tekanan politik dan korporasi," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
