Terdakwa JAP Tidak Dikenakan Denda, JPU Kejari Kabupaten Bogor Ajukan Banding Putusan Hakim PN Cibinong

Lantaran majelis hakim PN Cibinong tidak mengenakan sanksi denda terhadap terdakwa JAP, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor akhirnya mengajukan banding.

Terdakwa JAP Tidak Dikenakan Denda, JPU Kejari Kabupaten Bogor Ajukan Banding Putusan Hakim PN Cibinong
Sebelumnya, majelis hakim PN Cibinong hanya memvonis hukuman penjara 3 tahun kepada terdakwa JAP karena bersalah dengan dipotong masa tahanan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Lantaran majelis hakim PN Cibinong tidak mengenakan sanksi denda terhadap terdakwa JAP, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor akhirnya mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim PN Cibinong hanya memvonis hukuman penjara 3 tahun kepada terdakwa JAP karena bersalah dengan dipotong masa tahanan dari tuntutan JPU 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

JAP yang merupakan Direktur PT CAS, terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fikfif sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang mengajurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Walaupun terdakwa JAP divonis bersalah, namun karena tidak ada sanksi denda maka Kejari Kabupaten Bogor melalui Seksi Pidana Khusus mengajukan pengadilan yang lebih tinggi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Minggu 29 Desember 2024.

Ate Quesyini Iliyas menuturkan, jika sesuai aturan perundang-undangan tata cara perpajakan yaitu Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983, terdakwa JAP bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 43 miliar karena alasan majelis hakim kerugian negara harus nyata bukan kerugian berdasarkan data.

"Kami tetap menuntut terdakwa JAP diberikan sanksi denda Rp 43 miliar lebih berdasarkan keterangan ahli perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, pihak Kantor Pajak Pratama Mandya Bogor yang hadir di persidangan Pengadilan Negeri Cibinong," tutur Ate Quesyini Iliyas.

Ia menjelaskan aksi penerbitan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fikfif yang dilakukan terdakwa JAP adalah temuan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, pihak Kantor Pajak Pratama Mandya Bogor.

"Pihak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, pihak Kantor Pajak Pratama Mandya Bogor adalah pihak yang menemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan, pihak perusahaan lawan PT CAS yang telah membeli faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa JAP dan Ahli dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III juga telah melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian pendapatan pada sektor pajak akibat faktur pajak fiktif yang diterbitkan terdakwa selaku Direktur PT CAS sebesar Rp21 miliar lebih dan berdasarkan undang-undang yang berlaku dituntut sanksi denda dua kali lipat dari nilai faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa JAP," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani