Bos Rokok Ilegal di Bogor Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bos rokok ilegal di Kabupaten Bogor, MS alias Ian, divonis 3 tahun penjara oleh PN Cibinong. Hakim juga menjatuhkan denda Rp3 miliar atas kasus rokok tanpa pita cukai.

Bos Rokok Ilegal di Bogor Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor menyita 2,5 juta batang rokok ilegal. (Foto: Reza Zurifwan/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – MS alias Ian, terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhezan Irfansyah menjelaskan, tuntutan sempat mengalami kenaikan sebelum putusan dibacakan.

“Awalnya kami menuntut 3,5 tahun. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta tuntutan dinaikkan menjadi 4 tahun. Namun majelis hakim memutuskan hukuman 3 tahun penjara,” ujar Afrhezan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada MS sebesar Rp3 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambung Afrhezan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun InilahKoran, kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor terhadap sebuah bangunan di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Dalam penindakan itu, petugas menyita sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp3,7 miliar. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp1,8 miliar.

Saat penggerebekan, gudang tersebut dijaga oleh seorang pria berinisial H, yang diketahui merupakan anak buah MS. H lebih dahulu diproses hukum dan telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara. ***


Editor : Gin gin T Ginulur