Dapat Vonis Lebih Ringan, Begini Sikap Dua Operator Labor Tersembunyi Tembakau Sintetis Bogor

HP dan AA, dua peracik pada laboratorium tersembunyi tembakau sintetis di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, belum menyatakan sikap setelah divonis hukuman 20 tahun penjara.

Dapat Vonis Lebih Ringan, Begini Sikap Dua Operator Labor Tersembunyi Tembakau Sintetis Bogor
Dua terdakwa operator tembakau sintetis di Kabupaten Bogor saat pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – HP dan AA, dua peracik pada laboratorium tersembunyi tembakau sintetis di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, belum menyatakan sikap setelah divonis hukuman 20 tahun penjara.

Penasehat hukum terdakwa HP dan AA, Sutan Surya Lubis mengaku akan pikir-pikir lebih dulu setelah majelis hakim menyampaikan vonis perkara yang menghebohkan tersebut.

Dia menyatakan akan berunding lebih lanjut dengan kedua terdakwa, HP dan AA yang kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong.

“Kami pikir-pikir dahulu walaupun vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ucap Sutan Surya Lubis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Dewi Apriyanti beserta anggota Dian Febriandari dan Leomampe Hasugian memutuskan terdakwa HP (35) dan AA (24) bersalah.

Namun, vonis majelis hakim yang 20 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.

“Kami memutuskan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kurungan penjara kepada mereka selama 20 tahun,” tutur Dewi Apriyanti di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 5 Agustus 2025.

Selain penjara 20 tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

Dewi Apriyanti menuturkan, apabila kedua terdakwa tidak membayar sanksi denda Rp1 miliar, maka hukuman kurungan penjaranya ditambah selama dua bulan.

“Sedangkan seluruh barang bukti perkaea clandestine laboratory tembakau sintetis dimusnahkan oleh negara,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, HP dan AA diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Bogor pada awal Februari lalu di Cluster Bukit Golf Hijau, Jalan Gunung Pancar nomor 36 Sentul City, Desa Cijayanti, Babakan Madang.

Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 1 ton, bahan baku, dan peralatan produksi.

Terdakwa HP dan AA pun dikenakan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. (*)


Editor : Zulfirman