Di Balik Layar Produksi Tembakau Sintetis, Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba yang Jualan Secara Online

Di tengah kesibukan kehidupan sehari-hari di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersembunyi sebuah rahasia yang mengancam keselamatan masyarakat.

Di Balik Layar Produksi Tembakau Sintetis, Polres Cimahi Bongkar Jaringan Narkoba yang Jualan Secara Online

INILAHKORAN.ID - Di tengah kesibukan kehidupan sehari-hari di Kampung Hegarmanah, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersembunyi sebuah rahasia yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap gerbang produksi dan pengedaran narkotika golongan I berbentuk tembakau sintetis, sebuah kasus yang mengungkap bagaimana zat berbahaya tersebut dibuat dan diedarkan dengan cara yang semakin canggih.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus yang tak hanya mengagetkan, namun juga menjadi bukti komitmen aparatur dalam memerangi peredaran narkotika.

Tersangka berinisial FAF (25) berhasil ditangkap pada Kamis 8 Januari 2026 di kediamannya, usai tim penyidik melakukan pengawasan dan penyelidikan yang matang.

"Kita menemukan pola baru dalam peredaran narkotika. Tersangka tidak hanya membuatnya, tetapi juga menjual hasil produksi secara daring, menjadikannya lebih sulit untuk dilacak," katq Reyhan, Jumat 9 Januari 2026.

Di balik kedok tembakau biasa, tersembunyi racun yang siap merusak nyawa. Reyhan mengungkap, tersangka mencampurkan bahan aktif narkotika dengan tembakau dan cairan aseton untuk menghasilkan produk yang kemudian dijual sebagai tembakau khusus.

"Proses produksi yang sederhana namun berbahaya ini menjadi bukti bagaimana narkotika terus beradaptasi untuk menemukan celah masuk ke tengah masyarakat," ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, sebut Reyhan, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, antara lain 33,40 gram tembakau sintetis yang telah jadi, 40 ml cairan narkotika mentah,1 buah handphone yang digunakan untuk transaksi online dan beberapa peralatan produksi yang digunakan dalam proses pencampuran.

"Bahkan dengan teknologi yang sederhana, dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar. Setiap gram tembakau sintetis yang beredar berpotensi merusak masa depan seseorang," bebernya.

Atas tindakan FAF, ungkap Reyhan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pasal-pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman yang cukup berat sebagai efek jera bagi siapa pun yang berani bermain dengan nyawa masyarakat," ujarnya.

Kasus ini bukan hanya hasil kerja keras satu individu, melainkan kerja sama tim yang solid di dalam Sat Res Narkoba Polres Cimahi.

"Kita tidak akan berhenti di sini. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kita lakukan untuk menjaga wilayah Polres Cimahi dan sekitarnya dari ancaman narkotika," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana