Tembakau Sintetis Rp15 Miliar Produksi Rumahan di Batujajar Dimusnahkan 

Sebuah rumah di lingkungan perumahan padat warga ternyata disulap menjadi pabrik klandestin tembakau sintetis. 

Tembakau Sintetis Rp15 Miliar Produksi Rumahan di Batujajar Dimusnahkan 
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi saat melakukan pemusnahan barang bukti tembakau sintetis hasil ungkap kasus di perumahan di Batujajar. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Sebuah rumah di lingkungan perumahan padat warga ternyata disulap menjadi pabrik klandestin tembakau sintetis. 

Hasil penggerebekan yang dilakukan awal September lalu itu, kini dimusnahkan secara terbuka, yakni sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, ditambah ribuan butir obat keras, botol minuman keras dan knalpot brong.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan, penindakan ini bukan satu-satunya lantaran setiap bulan pemusnahan serupa bakal digelar bergantian di instansi pemerintahan Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat agar masyarakat terus menyaksikan ketegasan penegakan hukum.

Dia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. 

"Polisi bergerak cepat pada Selasa, 1 September 2026 pukul 01.00 dini hari, menggerebek lokasi tersebut dan menemukan tumpukan bahan serta produk jadi tembakau sintetis," kata Faruk usai pemusnahan barang bukti di Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026).

Faruk menyebut, dua orang bersaudara, yakni Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31) ditangkap di tempat. Keduanya berdomisili di Cimahi dan Kota Bandung, rumah tersebut baru disewa sekitar satu bulan sebelum ditindak.

"Warga yang melihat sesuatu yang tidak wajar melapor, kami langsung bertindak. Di dalam rumah itu ternyata beroperasi pabrik pembuatan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan mencapai 150 kilogram, diperkirakan nilainya Rp15 miliar," sebutnya.

Satu Bulan Operasi, Ribuan Barang Berbahaya Disingkirkan

Pemusnahan yang digelar di lapangan Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026), memuat hasil penindakan gabungan selama satu bulan terakhir dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat, antara lain tembakau sintetis sebanyak 133.876 gram (sisa dari 150 kg yang diamankan), obat keras tertentu (OKT) sebanyak 17.135 butir berbagai jenis.

"Minuman keras pabrikan ilegal sebanyak 11.612 botol dan knalpot brong sebanyak 5.250 buah," sebutnya.

Faruk menuturkan, sinergi antara Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung Barat, TNI, dan kepolisian menjadi kunci, mengingat jaringan peredaran barang terlarang ini tidak mengenal batas wilayah administrasi. 

Dia juga mengingatkan, tembakau sintetis yang diproduksi secara sembunyi-sembunyi di tengah pemukiman bukan sekadar melanggar hukum lantaran asap dan limbah produksinya berpotensi mengancam kesehatan warga sekitar, terutama anak-anak.

"Pabrik ini berada di lingkungan tempat tinggal warga. Bayangkan risiko bahaya yang mengintai jika tidak segera ditindak. Ini bukan sekadar barang ilegal, tapi bahaya nyata bagi tetangga di sekitarnya," tegasnya.

Pemusnahan Setiap Bulan, Berpindah ke Seluruh Instansi

Faruk memastikan penindakan ini tidak berhenti di sini. Mulai saat ini, pemusnahan barang bukti akan dilakukan sebulan sekali, berpindah-pindah lokasi, mulaibdari Pemkot Cimahi, DPRD Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Pemkab Bandung Barat, DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan seterusnya. 

Hal ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan terus-menerus, bukan kegiatan sesaat.

"Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang mencoba memproduksi, mengedarkan, atau menyembunyikan barang terlarang, akan kami temukan. Laporan dari warga adalah mata dan telinga kami. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu melapor ke polisi," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani