Baru Keluar SMA, Remaja di Cimahi Ditangkap Lantaran Produksi Ganja Sintetis
Seorang remaja berusia 19 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA diringkus Satres Narkoba Polres Cimahi atas dugaan penyalahgunaan, produksi, dan per
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Seorang remaja berusia 19 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan SMA diringkus Satres Narkoba Polres CImahi atas dugaan penyalahgunaan, produksi, dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Pelaku yang baru satu tahun melepaskan seragam sekolah itu ternyata telah menjalankan usaha ilegal ini dan meraup keuntungan bersih mencapai jutaan rupiah dalam waktu singkat.
Tersangka diketahui bernama Ridwan Moh Alfarizki atau akrab disapa RMA diamankan petugas di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti utama berupa tembakau sintetis siap edar seberat 170,28 gram, ditambah 30 mililiter cairan campuran bahan baku yang disimpan tersangka di tempat kosnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, penangkapan ini bukan hasil penelusuran langsung, melainkan pengembangan dari kasus peredaran narkotika lain yang sebelumnya sudah terungkap.
“Tersangka RMA masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain," kata Niko, Sabtu (16/5/2026).
"Dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan informasi penyidik, lanjut Niko, jejak operasi tersangka bermula dari pembelian bahan baku secara daring melalui media sosial Instagram dengan total biaya mencapai Rp5 juta rupiah.
"Bahan-bahan itu dikirimkan oleh seseorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diupayakan penangkapannya oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Menariknya, pelaku ini mempelajari sendiri cara meracik tembakau biasa menjadi narkotika jenis baru tersebut hanya dengan bermodalkan pengetahuan yang didapatkannya secara mandiri.
“Dia belajar meracik sendiri. Peralatannya sederhana, hanya timbangan, tembakau asli, dan cairan campuran khusus. Semua dicampur hingga menghasilkan tembakau sintetis, lalu dikemas rapi untuk diedarkan,” bebernya.
Selama sebulan beroperasi, terang Niko, barang produksi ilegal itu disebarkan dan dijual tersangka di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Omzet yang didapatkan dari kegiatan terlarang ini cukup besar bagi seorang remaja, dengan perolehan keuntungan bersih berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta rupiah.
Kini, RMA harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian telah menetapkan pasal berlapis, yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Sementara itu, pencarian terhadap pihak yang memasok bahan baku utama tembakau sintetis tersebut masih terus dilakukan agar jaringan peredaran ini dapat terputus sepenuhnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti


