Sat Narkoba Polrestabes Bandung Bongkar Home Industri Peracik Ganja Sintetis
Sat Narkoba Polrestabes Bandung membongkar praktik pembuatan ganja sintetis dan ganja kering dengan modus home industri atau pabrik rumahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung, gerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan tembakau sintetis dan ganja kering di Kota Bandung.
"Jajaran narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika home industri tembakau sintetis dan narkotika jenis ganja," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin 26 Juni 2023.
Diketahui, operasional pembuatan barang haram ini telah berlangsung selama setahun. Adapun rumah yang digerebek terdapat di kawasan Cibeunying Kaler. Pada penggerebekan tersebut polisi amankan 6 tersangka, yakni FKWD (36) RTR (28), SH (22), serta orang pelajar berinisial DEA (26) dan IMS (23).
"Ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu di Sukajadi dan Sukasari itu adalah untuk home industri kasus tembakau sintetis kemudian untuk di Cibenying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja, jadi di sini untuk tersangkanya kita ada 6," terang Budi.
Adapun modus operandi para tersangka, memproduksi dan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bandung khususnya dan Jabar umumnya.
"Modus operasinya yaitu memproduksi dan mengedarkan atau menjalankan ketika jenis tempat fotosintesis dan daun ganja," ucapnya.
Menurut Budi, pabrik rumahan ini sudah beroperasi berjalan 1 tahun, polisi mendalami kasus tersebut. "Memang untuk distribusinya ini daerah sekitar Bandung dan Jawa Barat untuk pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," katanya.
Budi mengungkapkan, jika para pelaku memproduksi barang haram tersebut dengan cara online, termasuk membeli peralatan produksinya. "Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucapnya.
Proses pengolahan tembakau sintetis ini berlangsung selama satu sampai dua hari. "Dijual per 500 gram, Rp 300.000, bahan murah karena banyak," katanya.
Adapun bareng bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 4.738,56 gran tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, toples kaca, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

