Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Tarogong Garut ditangkap lantaran meracik dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Garut menangkap seorang pria berinisial MP (26) terkait kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka diamankan di sebuah perumahan di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, saat penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut dengan membeli cairan campuran melalui akun instagram bernama ‘NE’,” ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (26/5/2026).
Usep menuturkan, sebagian narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Polisi juga memastikan tersangka menjalankan proses produksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening yang dibalut lakban biru, satu paket dalam plastik klip dengan lakban merah bertuliskan fragile, serta beberapa botol kaca dan plastik berisi cairan campuran diduga bahan narkotika.
Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh botol bekas pakai yang diduga digunakan dalam proses pencampuran tembakau sintetis. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 39,38 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a junto Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Sayuti

