Nekat Edarkan Tembakau Sintetis, Pelajar SMA Negeri di Cimahi Terpaksa Mendekam di Penjara
MNF (18), seorang pelajar terpaksa harus merasakan dinginnya ubin penjara sebelum sempat menyelesaikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - MNF (18), seorang pelajar terpaksa harus merasakan dinginnya ubin penjara sebelum sempat menyelesaikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.
Pemuda asal Kota Bandung itu diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi bersama kedua temannya Andika Bakti Satria (19) alias ABS dan Adrian Lody Ramadhani (18) ALR lantaran terbukti mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis tembakau sintetis.
"Ketiga pelaku ini masuk dalam kasus peredaran narkotika yang menonjol yang memproduksi tembakau sintetis di home industry," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Niko menjelaskan, rumas ABS di Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung dijadikan tempat home industry tembakau sintetis.
"Total barang bukti yang diamankan, yakni 120 gram terdiri dari 100 gram dari ABS beserta sisa bahan atau bibit dan alat produksi, 15 gram tembakau sintetis diamankan dari MNF yang masih pelajar dan 5 gram dari tersangka ALR," jelasnya.
Pada sekitar Juli 2025, ungkap Niko, tersangka ABS mempekerjakan MNF yang masih belajar di salah satu SMA Negeri di Kota Cimahi untuk menempelkan barang terlarang tersebut di 20 titik dengan upah Rp200 ribu.
"MNF ini sudah empat kali mengedarkan barang terlarang itu dengan sistem tempel. Total, tersangka sudah menerima upah sebesar Rp800 ribu," ungkapnya.
Tak cuma menjual dengan sistem tempel, lanjut Niko, tersangka MNF juga menjual tembakau sintetis seberat 10 gram itu kepada tersangka lain, yakni ALR sebanyak satu kali.
"Tersangka ALR ini menjual kembali tembakau sintetis itu kepada orang lain dengan keuntungan bisa menggunakan dan upah sebesar Rp25 hingga Rp50 ribu," ujarnya.
Dikatakan Niko, dari 50 gram bibit narkotika yang dibeli dengan harga Rp5 juta, tersangka ABS bisa menghasilkan 100 gram tembakau sintetis siap edar dan meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
"ABS bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak dua kali dalam sebulan. Tersangka mengetahui cara pembuatannya dari YouTube," katanya.
Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, ungkap Niko, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
"Jika barang bukti lebih dari 5 gram, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Tersangka MNF mengaku sudah melancarkan aksi mengedarkan tembakau sintetis itu selama satu bulan dan tanpa diketahui orang tuanya.
Tak cuma mengedarkan, MNF juga turut mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Sedangkan keuntungan yang didapat dari sistem tempel itu sebesar Rp200 ribu.
"Udah satu bulan dan orang tua enggak tahu. Barangnya enggak diedarkan di sekolah dan dapat Rp200 ribu dari 20 titik tempel. Saya pakai juga," kata MNF.***
Editor : JakaPermana

