Nyambi Jualan Tembakau Sintetis, Security di Soreang Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi
Di balik seragam security yang seharusnya menjaga keamanan, WTP alias Toto (17), seorang remaja asal Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, justru terlibat dalam bisnis haram narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi – Di balik seragam security yang seharusnya menjaga keamanan, WTP alias Toto (17), seorang remaja asal Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, justru terlibat dalam bisnis haram narkotika.
Tersangka Toto ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi atas dugaan mengedarkan tembakau sintetis. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, penangkapan Toto berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Tersangka WTP ini masih di bawah umur, bekerja sebagai security. Dia mengedarkan tembakau sintetis dan kami amankan barang bukti sebesar 10,19 gram saat penangkapan," kata Niko, Jumat 28 November 2025.
Niko menjelaskan, polisi pertama kali mengamankan Alvin Alfiansyah alias Apin (22) di daerah Sukajadi, Kota Bandung. Dari keterangan Apin, polisi mendapatkan informasi bahwa tembakau sintetis yang diedarkannya berasal dari Toto.
"Jadi tersangka yang pertama kali diamankan ini adalah AA (Apin). Dia ini mengedarkan tembakau sintetis milik WTP," jelas AKBP Niko.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta bahwa Toto mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dari akun bernama PAMANROKET. Akun tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Toto membeli narkoba tersebut seharga Rp600.000," ucapnya.
Untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum, lanjut Niko, tersangka Toto menggunakan akun palsu dan berkomunikasi melalui pesan direct message (DM) Instagram dalam memperjualbelikan tembakau sintetis.
"Ada dua modus yang digunakan oleh Toto dan Apin dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni melalui Cash on Delivery (COD) dan medsos Instagram," ujarnya.
Niko menyebut, keuntungan para pelaku dari penjualan tersebut Rp1.000.000 per barang terjual. "Para pelaku sudah beroperasi selama 3 bulan dengan wilayah edar Bandung Raya karena dapat diakses secara online," katanya.
Niko mengungkap, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Toto dan Apin terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

