Polresta Bogor Kota Berhasil Ringkus Bandar Tembakau Sintetis Lintas Daerah, Rumah Kontrakan Jadi Tempat Produksi
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar tembakau sintetis lintas daerah yaitu F alias Cemen (36). Dari tangan F, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus bandar tembakau sintetis lintas daerah yaitu F alias Cemen (36). Dari tangan F, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri memaparkan, pelaku F berhasil ditangkap di wilayah Cika'mpek saat hendak transaksi dengan pembeli. Polisi berhasil menyita 207,56 gram tembakau sintetis dari tangan F.
"Barang tembakau sintetis ditangan F, akan diserahkan kepada seseorang di Yogyakarta atas perintah pemilik akun Instagram yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap Ali kepada wartawan di Aula Mako Polresta Bogor Kota pada Senin 17 November 2025.
Ali menerangkan, penangkapan F berawal dari pengembangan pelaku lain berinisial RA (44), yang lebih dulu ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
"RA ditangkap petugas kami setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis yang diproduksi oleh F," terangnya.
"Awalnya dari penangkapan RO (41) dengan barang bukti 5 bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA. Kami lakukan pengembangan ke kontrakan RA dan didapatkan 1 bungkus plastik hitam tembakau sintetis serta 2 bungkus coklat tembakau sintetis yang merupakan upah dari F alias Cemen," tambah Ali.
Ali menjelaskan, upah tersebut diberikan F lantaran telah dua kali menggunakan rumah kontrakan RA untuk memproduksi tembakau sintetis. Dari hasil pemeriksaan, F merupakan residivis dalam kasus narkotika dan telah dua kali menjalani hukuman penjara di Lapas Paledang.
"F pernah terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2014 di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 4 tahun. Kemudian pada tahun 2020 kembali terlibat dalam tindak narkotika jenis sabu di Lapas Paledang menjalani hukuman selama 3 tahun," jelasnya.
Ali menerangkan, kepada polisi, F mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis tembakau sintetis dengan wilayah operasi di dalam Kota Bogor dan luar Kota Bogor.
"Mereka biasa melakukan penjualan dengan cara sistem tempel dengan melalui akun-akun media sosial (Medsos) selama ini," tegasnya.
Ali membeberkan, dengan pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 103.000 jiwa dari penggunaan tembakau sintetis tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp8 miliar," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


