Hakim PN Cibinong Tolak Eksepsi Kuasa Hukum KPK Gadungan
Perkara dugaa. penipuan, pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan KPK gadubmngan Yusuf Sulaeman sudah ke empat kalinya menjalani persidangan di Pwngadilan Negeri Cibinong dengan agenda pembacaan putusan sela.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Perkara dugaa. penipuan, pemerasan dengan kekerasan yang dilakukan KPK gadubmngan Yusuf Sulaeman sudah ke empat kalinya menjalani persidangan di Pwngadilan Negeri Cibinong dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong melalui Hakim Ketua Wahyu Widuri pun menyatakan menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum tetdakwa Yusuf Sulaeman.
Hal itu karena, materi eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa atau penasehat hukum sudah masuk ke dalam pokok - pokok perkara dan lainnya.
Berto Timpal Harianja selaku penasehat hukum pun menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Ia pun berharap, pada agenda sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memanggil saksi pelapor yaitu Desirwan, Marwan dan Yanto.
"Pekan depan, kami harapkan saksi pelapor terutama Desirwan hadir dalam persidangan karena ia meminta tolong kepada Yusuf Sulaeman agar aduan masyarakat ke KPK tentang proyek E-Katalog di Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak naik ke tahap penyelidikan," kata Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Selasa, 4 Desember 2024.
Berto Tumpal Harianja menyakinkan bahwa Yusuf Sulaeman tidak pernah mengaku sebagai penyidik atau pegawai KPK dan ia diminta bantu Warman maupun Yanto atas permintaan Desirwan.
Apalagi, Desirwan merasa terbantu dengan Yusug Sulaeman karena aduan masyarakat ketika ia menjabat sebagai Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, tidak naikvke penyelidikan oleh KPK pada Tahun 2022.
"Dalam persidangan selanjutnya, kami berhrap ada kotak pandora yang terbuka. Siapa yang meminta bantuan, lalu uang Rp 700 juta untuk Yusuf Sulaeman itu dari mana karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Desirwan mengaku bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut hasil patungan," tutur Berto Tumpal Harianja.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Yusuf Sulaeman, diketahui dan diduga berhasil memeras sejumlah pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta, di Bulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Yusuf Sulaeman yang diduga mengaku sebagai penyidik KPK atau sebagai KPK gadungan, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.***
Editor : JakaPermana

