Hakim PN Cibinong Vonis Bersalah Penggarap Liar Lahan Milik PT. Perkebunan Nusantara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Wahyu Widuri memvonis terdakwa Rosenfield Panjaitan bersalah dan dihukum percobaan kurungan penjara selama 8 bulan.

Hakim PN Cibinong Vonis Bersalah Penggarap Liar Lahan Milik PT. Perkebunan Nusantara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Wahyu Widuri memvonis terdakwa Rosenfield Panjaitan bersalah dan dihukum percobaan kurungan penjara selama 8 bulan.

INILAHKORAN, Bogor - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Wahyu Widuri memvonis terdakwa Rosenfield Panjaitan bersalah dan dihukum percobaan kurungan penjara selama 8 bulan.

Namun terdakwa Rosenfield Panjaitan tidak wajib dikurung atau pidana kurungan, selama tidak ada putusan lain oleh Majelis Hakim selama satu tahun kedepan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pun punya pertimbangan meringankan terdakwa Rosenfield Panjaitan  bahwa terdakwa selama ini bersikap kooperatif, tidak pernah dihukum kurungan penjara dan lainnya.

"Kami memutuskan terdakwa Rosenfield Panjaitan bersalah dan dihukum percobaan kurungan penjara 8 bulan. Hukuman ini tidak harus dijalani kecuali jika ada putusan lain dari Majelis Hakim selama satu tahun kedepan," kata Wahyu Widuri kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Wahyu Widuri pun memberikan kesempatan 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa Rosenfield Panjaitan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Penasehat hukum terdakwa Rosenfield Panjaitan yaitu Frans Tumbuan Sinurat  menuturkan bahwa pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Alasan majelis hakim memutus terdakwa Rosenfield Panjaitan bersalah tidak detail atau kurang dalam hingga kami masih mengambil sikap pikir-pikir," tutur Frans Tumbuan Sinurat.

Tim Hukum Badan Bantuan Advokasi Hukum Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan itu yakin bahwa gugatan PT. Perkebunan Nusantara VIII terhadap kliennya kadalursa karena ia menguasai lahan milik negara tersebut sejak Tahun 1998.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa atau terpidana Rosenfield Panjaitan didakwa dengan Pasal 107  huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana ia dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 1 tahun kurungan penjara.

Ia dianggap menguasai atau menggarap lahan milik PT. Perkebunan Nusantara VIII atau kini bernama PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 seluas 4,50 Hektar yang berlokasi di blok Arca Kampung Lija, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor tanpa izin.***


Editor : JakaPermana