Soal UMK 2025, Pemkot Cimahi Masih Tungggu Formulasi Pemerintah Pusat
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat untuk proses perumusan upah minimum kota (UMK) Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi masih menunggu formulasi dari pemerintah pusat untuk proses perumusan upah minimum kota (UMK) Cimahi.
Seperti diketahui, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto menempatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar utama perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2025. Formulasi tersebut kini tengah dirumuskan di tingkat pusat sebelum diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Keputusan akhirnya ada di tangan gubernur. Kota hanya memberikan rekomendasi yang akan menjadi dasar penetapan UMK," kata Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah kepada wartawan.
Febie juga menyebut, Dewan Pengupahan Kota Cimahi, yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akan melakukan pleno sebelum rekomendasi disampaikan ke Wali Kota.
"Perbedaan pendapat antaranggota adalah hal biasa dan tidak memengaruhi kelangsungan pleno," sebutnya.
Kendati demmikian, Disnaker tetap berupaya menyerap aspirasi buruh dan kepala daerah bakal mematuhi aturan, namun juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menjelaskan bahwa Cimahi sempat mengalami deflasi yang cukup signifikan.
"Cimahi termasuk tiga besar kota dengan deflasi tertinggi di Jawa Barat, dengan indeks harga perdagangan minus 3," kata Indra.
Deflasi tersebut terjadi pada Juli hingga September 2024, yang dianggap sebagai fenomena musiman.
"Deflasi bukan karena lemahnya daya beli, melainkan tren tahunan. Kondisi pasar mulai pulih pada Oktober, bukan karena harga barang naik, melainkan daya beli yang mulai membaik," paparnya.***
Editor : JakaPermana


