Bey Machmudin Ungkap Hasil Rapat Bersama Kemendagri, Soal UMK 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat menjaga kondusivitas terkait perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. 

Bey Machmudin Ungkap Hasil Rapat Bersama Kemendagri, Soal UMK 2025
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin/Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat menjaga kondusivitas terkait perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, Mendagri juga mengingatkan bahwa perumusan nilai UMK yang dilakukan rapat dewan pengupahan harus merujuk pada aturan dan payung hukum yang sudah ada. 

"Kita punya PP 51 dan harus sesuai dengan aturan main jadi dan juga kan ada rapat Dewan Pengupahan nantinya jadi semua terwakili disitu jadi sesuaikan dengan apa yang dibutuhkan di rapat," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Kamis 31 Oktober 2024.

Selain soal regulasi dalam perumusan UMK, Mendagri Tito lanjut Bey juga menekankan pentingnya para kepala daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif mengingat saat ini isu PHK mulai menghangat di kalangan buruh. 

" Ya, jaga kondisi agar kondusif, jadi lakukan pendekatan-pendekatan, lakukan pengertian, pemahaman, apalagi sekarang kan tidak sedikit juga PHK kan, jadi artinya pada sekarang sangat penting untuk stabilisasi itu," ucapnya.

Terkait adanya permintaan kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen oleh kalangan buruh, Bey Machmudin memastikan usulan tersebut akan dibahas di Dewan Pengupahan.

 "Ya nanti di dalam Dewan Pengupahan kan akan dibahas," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana