Penetapan UMK 2025 Hampir Pasti Gunakan PP 51/2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, penetapan UMK kabupaten/kota hampir pasti menggunakan PP 51/2023 yang sebelumnya ditolak mentah-mentah oleh para buruh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, penetapan UMK kabupaten/kota hampir pasti menggunakan PP 51/2023 yang sebelumnya ditolak mentah-mentah oleh para buruh.
Teppy mengatakan, berdasarkan rapat kerja nasional yang dilakukan bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, PP 51/2023 terkait penetapan UMK sudah final.
"Sehingga formula inilah yang akan kita gunakan. Jadi sampai posisi sekarang, sama dengan formula tahun yang lalu. Belum ada perubahan lagi," ujar Teppy usai pelantikan dirinya sebagai Pjs Bupati Karawang di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 24 November 2024.
Dimana saat ini lanjut dia, Dewan Pengupahan kota/kabupaten sedang melakukan rapat terkait penetapan UMK 2025.
Demikian pula UMP, yang ditargetkan rampung sebelum 21 November 2024 mendatang.
"Paling lambat 21 (November) UMP dulu, kemudian UMK tanggal 30 (November)," ucapnya.
Dimana pola perhitungan UMK dan UMP berdasarkan PP 51/2023 adalah UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan dalam persentase.
Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
"(Inflasi) kita pakai yang terakhir, Februari. Jadi saat terakhir kemarin, yang disampaikan, formula PP 51 ini sudah masih dianggap final. Itu yang kita ingin ditunggu," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

