Disnaker dan Dewan Pengupahan Cimahi Bakal Segera Bahas UMK Tahun 2025
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, meskipun formulasi penghitungan upah hingga kini belum diketahui namun pembahasan UMK tahun 2025 bakal segera pihaknya bahas.
"Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha," kata Febie, Senin 21 Oktober 2024.
Febie mengakui, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK tahun 2024. Setelah ada formulasinya, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi bakal melakukan penghitungan.
"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," kata Febie.
Selain itu, ungkap Febie, pihaknya juga pun bakal melakukan simulasi penghitungan UMK di Kota Cimahi tahun 2025 dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutna, formulasi penghitungan UMK tersebut mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"Kita akan lakukan simulasi penghitungan upah. Dasarnya mengacu ke PP Nomor 51 itu. Hanya simulasi saja, karena kan aturannya kita masih menunggu dari Kemenaker," tuturnya.
Febie menyebut, 135 perusahaan di Kota Cimahi hamper rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan.
Meski begitu, pihaknya tak memungkiri masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp 3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
"Kepatuhan rata rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk," sebutnya.
"Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," sambungnya.
Saat ini, terang Febie, perusahaan di Kota Cimahi dalam kondisi kurang baik lantaran terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order.
"Kalau perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena kondisi ekonomi global kurang bagus. Sehingga berimbas ke order perusahaan agak kurang," terangnya. ***
Editor : JakaPermana

