Bey Machmudin Ingatkan Soal Aturan Terkait Penetapan UMK 2025
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ingatkan soal aturan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2025 oleh pemerintahan kota/kabupaten, yang ditenggat maksimal Rabu 18 Desember ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ingatkan soal aturan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK 2025 oleh pemerintahan kota/kabupaten, yang ditenggat maksimal Rabu 18 Desember ini.
Bey Machmudin mengatakan, meski belum ada satu kota/kabupaten pun yang telah mengajukan dan menetapkan UMK 2025. Pihaknya berharap dalam penetapannya tetap mengacu pada Permenaker 16/2024.
"Belum ada yang masuk. Kira-kira ngikutin rekomendasi 6,5 persen. Aturannya seperti itu kan, kita nunggu aja dari Kabupaten/kota seperti apa UMK 2025," ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Senin 16 Desember 2024.
Dalam penetapan UMK 2025, Dewan Pengupahan kata dia harus memperhatikan aturan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
"Memang harus memenuhi persyaratan kan, sektor-sektor harus memenuhi persyaratan, baik risiko dan sebagainya, jadi perhatikan aturan-aturannya, sudah ada panduan itu," ucapnya.
Saat disinggung soal kabupaten/kota yang menetapkan UMK di atas 6,5 persen, Bey Machmudin meminta agar bersabar menunggu hasil pertemuan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Termasuk juga mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
"Ya, nanti kita lihat. Jangan berandai-andai," ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen melalui keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024.
Kenaikkan UMP 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto memastikan bakal mengawal Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Penjabat Gubernur Jabar.
Saat ini, kata dia, konsentrasi serikat pekerja fokus pada pembahasan UMK dan UMSK oleh dewan pengupahan.
"Konsentrasi buruh sekarang terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 yang sedang berproses di Kab/Kota di Jawa Barat, karena upah minimum yang berlaku untuk buruh di Jabar nanti adalah UMK dan UMSK," ujar Roy.
Roy pun meminta kepada Penjabat Gubernur Jabar agar menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi dewan pengupahan melalui Bupati/walikota masing-masing daerah.
"Yang tidak boleh itu di bawah 6,5 persen menurut kami kalau ada daerah yang merekomendasikan diatas angka 6,5 persen harus diakomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan kab/kota yang mengusulkan, dengan demikian Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kab/kota," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

