Hakim PT Bandung Tolak Pembubaran Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya
Hakim PT Bandung hanya mengabulkan tuntutan hukuman mati dan pembayaran restitusi terhadap Herry Wirawan dan pembubaran yayasan ditolak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim tak kabulkan soal banding JPU Kejati Jabar, yang meminta yayasan milik Herry Wirawan untuk dibubarkan.
Adapun Herry diketahui pimpin beberapa yayasan yang di antaranya yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
"Majelis berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Duh...11 Persen Warga Kota Cimahi Belum Dapat Pasokan Air Bersih
Dasar hukum pendirian hingga pembubaran sebuah yayasan, sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan," tutur dia.
Sebelumnya majelis hakim PT Bandung mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan JPU Kejati Jabar atas vonis Herry Wirawan yang dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tak Hanya Dihukum Mati, Hakim PT Bandung Juga Kabulkan Denda Restitusi Terhadap Herry Wirawan
Selain mengabulkan vonis hukuman mati dan menggugurkan putusan tingkat pertama, majelis PT Bandung juga mengabulkan agar terdakwa Herry Wirawan membayar uang denda restitusi terhadap semua korbannya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


