Hanya 1.000 Ton Sampah Kabupaten Bogor yang Bakal Diolah jadi Energi Listrik, Sisa Sampah Kemana?

Pemkab dan Pemkot Bogor diminta pemerintah pusat untuk menyediakan lahan untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Hanya 1.000 Ton Sampah Kabupaten Bogor yang Bakal Diolah jadi Energi Listrik, Sisa Sampah Kemana?
Untuk lahan, Pemkab dan Pemkot Bogor meniapkan lahan seluas 5 hektare di tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Cibungbulang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pemkab dan Pemkot Bogor diminta pemerintah pusat untuk menyediakan lahan untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Untuk lahan, Pemkab dan Pemkot Bogor meniapkan lahan seluas 5 hektare di tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Cibungbulang.

"Kami sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan PSEL di TPA  Galuga, Cibungbulang, dimana lahannya ada 5 hektare milik Pemkot Bogor dan berada di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Cibungbulang," kata Kepala Bidang Pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Agus Budi kepada wartawan, Minggu 12 Oktober 2025.

Agus Budi menambahkan, bahwa Pemkab Bogor diminta menyediakan sampah sebanyak 1.000 ton perhari.

Sementara, Pemkot Bogor diminta menyediakan sampah sebanyak 500 ton perharinya.

"sampah yang akan diubah menjadi energi listrik, harus sampah yang baru dan bukan timbunan sampah yang lama," tambah Agus Budi.

Ia menjelaskan total ada 2.800-3.000 ton sampah perhari yang harus diangkut oleh DLH Kabupaten Bogor, namun karena ketersediaan armada, DLH hanya sanggup mengangkut sampah sebanyak 1.000 ton perhari.

"Oleh karena itu, mulai Tahun 2026, penanganan sampah harus berakhir di tingkat desa. Kami pun sejak lama sudah membentuk Kampung Ramah Lingkungan dan Bank sampah di tingkat RT dan RW, lalu muaranya di tingkat desa atau kelurahan," jelasnya.

Ia melanjutkan, timbunan sampah TPA Galuga di lahan milik Pemkab Bogor, selanjutnya akan ditimbun dengan tanah.

"DLH, juga akan membangun sanitary landfill di TPA Galuga. Hal itu, merupakan paksaan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Pemkab Bogor," lanjutnya. 


Editor : Doni Ramdhani