Hari Ini Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang Tuntutan

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hari ini bakal mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Iwa didakwa pasal 12 hurup a dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Hari Ini Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri). (antara foto)

INILAH, Bandung- Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hari ini bakal mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Iwa didakwa pasal 12 hurup a dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang dengan agenda tuntutan rencananya digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/2/2020) dan bakal dipimpin majelis Daryanto. 

"Iya hari ini rencananya pembacaan tuntutan," kata JPU KPK. 

Seperti diketahui  Iwa Karniwa didakwa telah menerima suap dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama ((MSU) senilai Rp 900 juta. 

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum (PU) KPK Yadyn menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.

"Yaitu menerima hadiah berupa uang senilai Rp 900 juta dari PT Lippo melalui PT MSU, melalui Satriadi, Neneng Rahmi, Henry Lincoln dan Waras Wasisto," katanya. 

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa membantu mempercepat keluarnya persetujuan dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pemberian juga dimaksudkan agar terdakwa ikut mendorong percepatan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III dalam proyek pembangunan Meikarta," ujarnya. 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni s3laku Sekda Jabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan Terdakwa Iwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kesatu, dan pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua,  UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ahmad Sayuti)

 


Editor : Bsafaat