Hari Ini Satpol PP Mulai Terapkan Sanksi Denda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menerapkan sanksi denda bagi wisatawan yang tidak membawa hasil rapid anti gen atau hasil swab PCR. D menerapkan sanksi denda ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Satpol PP Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi Akbar ke tempat-tempat wisata pada Kamis (24/12/2020).

Hari Ini Satpol PP Mulai Terapkan Sanksi Denda
istimewa

INILAH, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menerapkan sanksi denda bagi wisatawan yang tidak membawa hasil rapid anti gen atau hasil swab PCR. D menerapkan sanksi denda ini, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama Satpol PP Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi Akbar ke tempat-tempat wisata pada Kamis (24/12/2020).

 

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya pada Kamis (24/12/2020) kemarin sudah melakukan patroli serta imbauan kepada beberapa tempat wisata oleh pihaknya.

Baca Juga : Kabupaten Bogor-Kota Bekasi Kerja Sama Atasi Bencana

 

"Kemarin sembari sosialisasi, kami memastikan pengunjung luar Kota Bogor membawa surat hasil swab anti gen," ungkap Agus kepada INILAH pada Jum'at (25/12/2020).

 

Baca Juga : Ade Yasin Paparkan Capaian Program "Bogor Berkeadaban"

Agus melanjutkan, dihari pertama ada rombongan dari Bandung untuk masuk Kebun Raya Bogor (KRB ) tidak membawa hasil swab tes. Sebagian sudah bawa dan sebagiannya belum membawa hasil swab tes atau rapid anti gen bersatu agar tetap mengembangkan.

Halaman :


Editor : JakaPermana