'Hari Kejepit Nasional', Sebanyak 60 Persen ASN di Kabupaten Bandung Mangkir

Sebanyak 60 persen ASN di Kabupaten Bandung mangkir pada Senin 31 Januari 2022. Alasan mereka, 'hari kejepit nasional'. Duh...

'Hari Kejepit Nasional', Sebanyak 60 Persen ASN di Kabupaten Bandung Mangkir
Rombongan Bupati Bandung Dadang Supriatna menemukan 60 persen ASN mangkir kerja dengan alasan 'hari kejepit nasional'.

INILAHKORAN, Bandung- Sebanyak 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung mangkir.

Alasan para ASN di Kabupaten Bandung mangkir, itu lantaran 'hari kejepit nasional' bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2022 yang jatuh 1 Februari besok.

Hal tersebut terungkap saat Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di komplek Pemkab Bandung, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Ramal Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel Setelah 100 Hari, Denny Darko: Izinkan Gala....

"Kami melihat kondisi kinerja di masing-masing OPD yang dijadikan sampling dalam pelayanan kepada masyarakat. Pertama tadi Disdik, terkait dengan persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan vaksinasi. Tapi ASN Disdik yang hadir hari ini hanya sekitar 40 persen, tidak hadir 60 persen," kata Dadang Supriatna usia sidak.

Dadang Supriatna juga melakukan sidak ke Dinas Kesehatan terkait dengan pelayanan di bidang kesehatan.

Ia meminta agar Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Bandung agar menindaklanjuti temuan sidak ini.

Baca Juga: Terungkap! Motif Anggota Gangster Bacok dan Keroyok RM hingga Tewas, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

"Apakah kondisi seperti ini sudah menjadi kebiasaan atau sengaja, kita akan terapkan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dadang mengingatkan, meski ada istilah 'hari kejepit", namun kalau tidak libur, maka ASN harus tetap masuk kerja dan menunjukan kinerjanya.

"Saya tekankan ke setiap sidak ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (31/1) pagi. OPD, bukan hanya kehadirannya saja, tapi juga harus ada hasil. Makanya kita adakan tunjangan kinerja untuk menilai bahwa yang bersangkutan bekerja sesuai dengan fungsinya,"katanya.

Baca Juga: Potong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah, Begini Cara dan Urutannya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Tukin, kata Dadang, menggunakan uang negara, sehingga ia menginstruksikan agar Kepala OPD dan Sekda tidak asal tandatangan menyetujui tukin.

"Pembayaran tukin itu pakai uang rakyat. Jadi Sekda dan kepala OPD jangan asal tandatangan menyetujui tukin. Jangan sampai kehadiran dan hasil kerjanya tidak maksimal atau tidak ada, penilaian tukinnya malah 90 persen,"ujarnya.***(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran