Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Luhut Siap Adu Data di Pengadilan

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Luhut Siap Adu Data di Pengadilan
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Luhut Siap Adu Data di Pengadilan

INILAHKORAN, Bandung – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kasus tersebut merupakan laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: Nonton MotoGP Mandalika, Puan Maharani Menyayangkan Marc Marquez Yang Tak Bisa Tampil

Juniver Girsang pun meyakini kliennya, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver dikutip dari PMJ News, Minggu, 20 Maret 2022.

Juniver Girsang mengatakan, pada proses pengadilan nanti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut, akan terbukti.

Baca Juga: Aduh! Sejumlah Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Pulang Jalan Kaki, Gara-gara Ini...

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," tuturnya.

Juniver menjelaskan, dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

"Iya akan ada adu data, tidak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tegasnya.***


Editor : inilahkoran