Korlantas Gunakan Teknologi Face Recognition ETLE, Pelanggar Berpelat Palsu Terdeteks
Korlantas Polri terapkan teknologi face recognition pada kamera ETLE untuk deteksi pelanggar lalu lintas yang pakai pelat palsu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Inovasi pengenalan wajah atau face recohnition ini ditujukan untuk mengidentifikasi pengendara nakal yang berupaya mengelabui petugas dengan memakai pelat nomor palsu atau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menjelaskan penerapan teknologi canggih ini merupakan arahan langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo guna meningkatkan akurasi e-tilang.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya manipulasi identitas kendaraan di jalan raya. Berdasarkan data Korlantas Polri sepanjang semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
"Teknologi face recognition ini memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara secara presisi, lalu mencocokkannya dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil," ujar Agus, Rabu (5/8/2026).
Dengan integrasi data ini, identitas asli pengemudi tetap dapat terdeteksi meskipun kendaraan yang digunakan memakai pelat palsu, pelatnya ditutupi, atau bahkan sengaja dicopot.
Selain meningkatkan presisi penindakan lalu lintas dan memastikan surat konfirmasi tilang terkirim ke alamat yang tepat, teknologi face recognition ini juga difungsikan untuk membantu kepolisian mengusut tindak pidana kejahatan di jalan raya.
Kendati teknologi pengawasan digital makin diperketat, Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap mengimbangi langkah tersebut dengan patroli lapangan secara humanis di titik-titik rawan.
"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang utama adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar keselamatan serta kepastian hukum di jalan raya dapat terwujud," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


