Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Penindakan

Polda Jabar kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi lalu lintas skala besar itu berlangsung pada 8-21 Juni 2026.

Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Penindakan
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan penerapan ETLE merupakan langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Polda Jabar kembali menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026. Operasi lalu lintas skala besar itu berlangsung pada 8-21 Juni 2026.

Mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”, Operasi Patuh Lodaya 2026 kali ini menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan penerapan ETLE merupakan langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

“Kehadiran ETLE menjadi langkah strategis untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dalam kegiatan penindakan di lapangan,” kata Raydian, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, sistem berbasis teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi pelanggaran maupun penyimpangan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya fungsi lalu lintas.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas sehingga diperlukan transformasi melalui penguatan sistem ETLE.

“Operasi ini digelar di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, yang didukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik serta teguran dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Raydian menegaskan, Operasi Patuh Lodaya 2026 tetap mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. Selain itu, petugas juga akan melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif selama operasi berlangsung.

15 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram @rtmcpoldajabar, terdapat 11 sasaran penindakan melalui ETLE dan 4 sasaran penindakan non-ETLE.

11 Sasaran ETLE:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt).
2. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan.
6. Berkendara melawan arus.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai aturan.
10. Menerobos jalur busway.
11. Parkir di lokasi yang tidak semestinya, seperti trotoar.

4 Sasaran Non-ETLE:

1. Berkendara melawan arus.
2. Tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai.
3. Menggunakan knalpot brong atau bising.
4. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kelengkapan berkendara.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara guna menghindari sanksi selama Operasi Patuh Lodaya 2026 berlangsung.


Editor : Doni Ramdhani