Ratusan Pelanggaran Terekam ETLE, Satlantas Cirebon Fokus Tekan Korban Jiwa

Satlantas Polresta Cirebon meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held.

Ratusan Pelanggaran Terekam ETLE, Satlantas Cirebon Fokus Tekan Korban Jiwa
Petugas Satlantas Polresta Cirebon menindak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dalam operasi ETLE Hand Held.

INILAHKORAN.ID-Satlantas Polresta Cirebon meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held di sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah timur Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut diambil menyusul tingginya angka kecelakaan sepanjang 2025 yang mencapai 323 kejadian, dengan korban 104 orang meninggal dunia, 77 orang luka berat, dan lebih dari 1.000 orang mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polresta Cirebon AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan, hingga Juli 2026 petugas telah menindak 378 pelanggaran melalui ETLE Hand Held tanpa melakukan penyitaan kendaraan maupun dokumen pengendara.

"Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam, petugas dapat menemukan sekitar 50 pelanggaran. Mayoritas pelanggaran berupa tidak menggunakan helm berstandar SNI dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar," ujar Yudha, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang masih tinggi.

Data Satlantas Polresta Cirebon menunjukkan tiga kecamatan dengan jumlah kecelakaan tertinggi sepanjang 2025 adalah Gempol sebanyak 89 kejadian, Depok 86 kejadian, dan Gebang 64 kejadian.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2026 telah terjadi 117 kecelakaan yang mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, 45 orang luka berat, dan 489 orang mengalami luka ringan.

Yudha menilai sebagian besar pelanggaran dipicu rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Pelanggaran yang masih sering ditemukan antara lain pengendara maupun penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.

"Helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk melindungi kepala ketika terjadi benturan. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak," katanya.

Karena itu, operasi ETLE diprioritaskan di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat pelanggaran dan kecelakaan tinggi, yakni Gebang, Astanajapura, Lemahabang, Ciledug, Pabuaran, Waled, dan Losari.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar.

Berdasarkan data Jasa Raharja periode Januari hingga Juni 2026, santunan bagi 19 korban meninggal dunia mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sedangkan santunan untuk 244 korban luka-luka mencapai sekitar Rp3,73 miliar.

Yudha mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm SNI, membawa SIM dan STNK, memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur," ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan utama operasi lalu lintas bukan untuk meningkatkan jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan menyelamatkan lebih banyak nyawa melalui peningkatan disiplin berlalu lintas.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Cirebon, Adv. Qorib, menilai penegakan hukum melalui ETLE patut didukung selama dilaksanakan secara profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot bising, dan pengendara di bawah umur masih menjadi persoalan serius yang harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat.

"Pelanggaran seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan pengendara di bawah umur masih harus ditangani serius. Edukasi keselamatan berlalu lintas juga perlu diperluas di sekolah, kampus, pesantren, hingga kawasan industri," pungkasnya.


Editor : JakaPermana