DPRD Jabar Sempurnakan Ranperda Lingkungan Hidup, Fokus pada Kewenangan Daerah
Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sebagai bagian dari proses penyempurnaan, Pansus XV melakukan konsultasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan substansi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, mengatakan hasil konsultasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi agar beberapa pasal direvisi maupun dihapus karena dinilai berpotensi tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat.
"Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif," ujar Jenal Arifin dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih memfokuskan pengaturan pada kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu catatan penting adalah adanya tiga pasal yang mengatur persoalan persampahan. Pasal-pasal tersebut direkomendasikan untuk diubah karena materi muatannya telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, pembahasan mengenai sektor pertambangan juga menjadi perhatian karena harus disesuaikan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Hal-hal inilah yang akan kita koreksi bersama seluruh anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, pada saat bedah pasal nanti," katanya.
Jenal berharap berbagai masukan dari kementerian dapat memperkuat kualitas Ranperda PPLH sehingga menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dengan upaya pelestarian Lingkungan Hidup.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sendiri merupakan salah satu program legislasi daerah yang masuk skala prioritas pertama pada Semester I Tahun 2026.
Rancangan peraturan daerah tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan di wilayah Jawa Barat.***
Editor : JakaPermana

