Hasil Kajian Terbaru Dokumen KRB, BPBD Kota Cimahi Sebut Ancaman Potensi Bencana Alam di Wilayahnya Bertambah Hingga 10 Ancaman

Guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di wilayahnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Cimahi terus melakukan pembaharuan dokumen KRB (kajian risiko bencana).

Hasil Kajian Terbaru Dokumen KRB, BPBD Kota Cimahi Sebut Ancaman Potensi Bencana Alam di Wilayahnya Bertambah Hingga 10 Ancaman
Hal tersebut dilakukan BPBD Kota Cimahi lantaran dokumen KRB merupakan landasan utama untuk menentukan peta kerawanan dan rencana mitigasi bencana di wilayahnya. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana di wilayahnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Cimahi terus melakukan pembaharuan dokumen KRB (kajian risiko bencana).

Hal tersebut dilakukan BPBD Kota Cimahi lantaran dokumen KRB merupakan landasan utama untuk menentukan peta kerawanan dan rencana mitigasi bencana di wilayahnya.

“Adanya dokumen KRB ini mencakup peta kerawanan, jenis ketahanan, serta dokumen pendukung lainnya seperti Rencana Penanganan Bencana (RPB), Rencana Penanganan Kedaruratan Bencana (RPKB), dan rencana operasi," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Cimahi Fithriandy Kurniawan, Senin 18 November 2024.

"Jadi semua itu wajib direvisi setiap dua tahun sesuai amanat undang-undang,” sambung Fithriandy.

Berdasarkan revisi terbaru dokumen KRB ini, sebut Fithriandy, menunjukan bahwa jumlah ancaman bencana di Kota Cimahi bertambah, yakni dari 5 menjadi 10 ancaman bencana.

Dipaparkan Fithriandy, ancaman bencana di Kota Cimahi sebelumnya  meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan kekeringan, longsor. Kini ditambahkan ancaman seperti kegagalan teknologi, kebakaran kawasan, dan debu vulkanik.

“Ancaman baru ini menjadi perhatian, termasuk jika terjadi gempa bumi atau erupsi gunung berapi. Oleh karena itu, kami tengah menyusun Rencana Kontinjensi (Renkon) untuk menghadapi skenario sebelum, saat, dan setelah bencana,” paparnya.

Selain itu, Fithriandy menyebut, pihaknya telah membentuk Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRCPB) yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga lembaga eksternal seperti PLN, Telkom, dan penyedia jasa telekomunikasi.

“Jika terjadi kondisi darurat, seperti gangguan komunikasi akibat bencana, maka provider seluler yang tergabung dalam TRCPB wajib segera menanganinya agar layanan kembali normal,” sambungnya.
 
Dengan kian masifnya mitigasi bencana yang dilakukan pemerintah kota, pihaknya berharap, masyarakat Cimahi dapat merasa lebih aman. 

“Kerentanan adalah kapasitas yang berbanding dengan ancaman. Semakin baik mitigasi yang dilakukan, semakin kecil risiko yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani