Hebat...Pegiat Lingkungan Ini Kalahkan Jokowi

Presiden Joko Widodo terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Tapi, tak hanya dia sendiri, juga sejumlah menteri, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah.

Hebat...Pegiat Lingkungan Ini Kalahkan Jokowi

INILAH, Jakarta – Presiden Joko Widodo terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Tapi, tak hanya dia sendiri, juga sejumlah menteri, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah.

Fakta itu muncul setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden dan tergugat lainnya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Mahkamah menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Dalam wesbiste MA yang terpantau Jumat (19/7/2019), dalam lansirannya panitia MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Presiden.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat, terutama pemerhati lingkungan di Kalimantan Tengah, menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Ada tujuh pihak yang mereka gugat. Selain Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kalimantan Tengah, ikut pula digugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada 22 Maret 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengabulkan gugatan mereka. PN Palangkarya memutuskan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat 1 (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Halaman :


Editor : Zulfirman