Heboh di Bogor, Duo Kakek Cabuli Bocah, Kini Diringkus Polisi

Dua orang kakek-kakek berinsial S dan E diringkus Sat Reskrim Polres Bogor karena melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun.

Heboh di Bogor, Duo Kakek Cabuli Bocah, Kini Diringkus Polisi

INILAH, Ciseeng - Dua orang kakek-kakek berinsial S dan E diringkus Sat Reskrim Polres Bogor karena melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan berusia 8 tahun.

Dua orang kakek yang berprofesi sebagai pedagang dan petani ini melakukan aksi bejatnya selama berkali-kali dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dengan cara sebelumnya mengiming-imingi korban akan mendapatkan makanan maupun uang.

“Tersangka E melakukan pelecehan atau pencabulan sebanyak lima kali, baik itu di kebun pohon jati dan lapangan tenis. Sementara tersangka S melakukan pencabulan kepada korban yang sama di warungnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). 

Baca Juga : Dishub Kota Bogor Musnahkan 19.140 Buku Uji Kir 

Korban sebelumnya suka diberikan makanan maupun uang Rp10 hingga 20 ribu. Tapi berkat laporan keluarga korban, tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

“Barang bukti kasus pencabulan kepada anak perempuan ini adalah pakaian milik korban, visum dan lainnya,” kata Harun.

Mantan Kapolres Lamongan ini melanjutkan para tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Reza Zurifwan)
 

Baca Juga : Prostitusi di Apartemen, Hubungan Badan Berlangsung Saat Tarawih


Editor : Zulfirman