Heboh Penjualan Pulau di Anambas, KKP Kirim Surat ke Komdigi
Munculnya informasi tentang dugaan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs properti luar negeri memicu kekhawatiran publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Munculnya informasi tentang dugaan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs properti luar negeri memicu kekhawatiran publik.
Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, ditampilkan di situs Private Islands Online sebagai "pulau yang ditawarkan".
Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau di Indonesia.
KKP: Pulau Bukan Barang Dagangan, Tidak Bisa dijual
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa istilah "penjualan pulau" adalah terminologi yang keliru. Menurutnya, yang sah secara hukum di Indonesia adalah peralihan hak atas tanah, bukan penjualan wilayah pulau secara keseluruhan.
“Penjualan pulau itu tidak ada dalam hukum kita. Yang ada hanyalah peralihan hak atas tanah, bisa dalam bentuk jual-beli atau sewa. Dan itu pun tidak bisa dimiliki oleh pihak asing,” ujar Koswara.
Ia juga menegaskan bahwa pulau merupakan bagian dari kedaulatan negara, termasuk wilayah lautnya, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara terpisah.
“Kalau ada yang mengaku punya pulau, tapi tidak bisa akses lautnya, ya percuma. Pulau dan lautnya satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.
Koswara menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki kerangka hukum kuat untuk mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa negara wajib mempertahankan kepemilikan minimal 30 persen atas wilayah pulau kecil.
Empat pulau di Anambas yang menjadi sorotan publik ini juga masuk dalam kawasan konservasi dan telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan peraturan daerah (Perda). Secara administrasi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sementara Pulau Nakok dan Mala belum memiliki status legal formal.
Sebagai upaya pengawasan, KKP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar menindaklanjuti situs Private Islands Online yang memuat informasi terkait dugaan penjualan pulau-pulau tersebut. Jika situs tersebut tidak merespons peringatan, pemerintah tidak segan meminta pemblokiran akses.
“Kami sudah mengajukan permintaan resmi agar situs tersebut ditegur, bahkan diblokir bila tetap menayangkan konten penjualan pulau,” tegas Koswara.
Editor : Firda Rachmawati

