Heboh Skincare Dicampur Tepung Tapioka, Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Palsu di Bekasi
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek "GlowGlowing" yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan produk kosmetik bermerek "GlowGlowing" yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Salah satu bahan utama dalam racikan palsu tersebut ternyata adalah tepung tapioka.
“Benar, pelaku menggunakan tepung tapioka dan bahan lain yang tidak jelas untuk memproduksi skincare palsu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dikutip dari Antara, Kamis 29 Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka. Pemilik usaha berinisial SP diduga menjadi otak produksi kosmetik ilegal ini, dibantu tujuh karyawan lain yang bertugas mengemas produk.
Ironisnya, SP sama sekali tidak memiliki latar belakang di bidang kecantikan. "Dia belajar dari YouTube, hanya coba-coba campur bahan sendiri. Tidak ada keahlian khusus," kata Mustofa. Ia menambahkan bahwa tersangka sebelumnya hanya berprofesi sebagai pedagang daring.
skincare palsu ini dijual lewat platform marketplace seperti Shopee dan Lazada, dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket—jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol dua kali lipat. Modus mereka adalah menjiplak merek terkenal agar cepat laku di pasaran.
“Tujuan mereka jelas, ingin cepat untung dengan menjual produk yang meniru merek populer, meski tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Mustofa.
Para pekerja di pabrik rumahan tersebut hanya digaji antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Kini, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Firda Rachmawati


