Hendak Mencuri Motor, Seorang Pemuda di Ciburuy Padalarang Nyaris Digebuki Warga
Hendak mencuri motor, seorang pemuda berinisial APL (17) nyaris digebuki warga di Kampung Andir, RT 02/03, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 17 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Hendak mencuri motor, seorang pemuda berinisial APL (17) nyaris digebuki warga di Kampung Andir, RT 02/03, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 17 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat membenarkan adanya seorang pria yang nyaris diamuk massa Ciburuy gegara kedapatan mencuri sepeda motor.
"Betul ada kejadian seorang pria nyaris diamuk masa sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadiannya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Gofur Rabu 18 Juni 2025.
Gofur menuturkan, dari keterangan yang dihimpun di lokasi kejadian, aksi pencurian itu bermula saat sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi D 5573 UCO milik korban terpakir di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi awalnya motor itu terparkir di depan tempat kerja korban dan kondisinya terkunci," tuturnya.
Korban, lanjut Gofur, awalnya akan pergi ke warung dengan menggunakan kendaraan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, di atas sepeda motor itu, sudah ada terduga pelaku yang disinyalir akan membawanya lantaran kuncinya sudah terbuka.
"Kendaraan milik pelapor sedang ada yang menaiki dan kondisi stang motor dalam keadaan sudah terbuka dan motor siap berangkat," bebernya.
"Lalu setelah mengetahui motor tersebut akan di bawa oleh orang yang tidak di kenal, korban langsung menariknya," sambungnya.
Gofur menyebut, usai menerima laporan kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, polisi langsung bergegas ke lokasi dan mendapati terduga pelaku sudah diamankan warga.
Saat ini, polisi juga sudah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Terduga pelakunya suduah diamankan satu orang. Kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun untuk sangkaan sementara itu Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

