Herman Sutrisno Eks Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara
Herman Sutrisno yang merupakan eks wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herman Sutrisno yang merupakan eks wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Herman Sutrisno terbukti bersalah dengan menerima suap untuk sejumlah proyek saat menjabat sebagai wali Kota Banjar. Untuk itu, dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno (eks wali Kota Banjar) dijatuhi hukuman pidana dengan 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 3 Oktober 2022.
Selain vonis 7 tahun penjara, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Herman Sutrisno berupa denda Rp350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Vonis terhadap Herman Sutrisno itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Herman Sutrisno bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Pada dakwaannya, Herman Sutrisno telah meraup duit hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai wali Kota Banjar. Duit itu diduga dari hasil Herman Sutrisno mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.
Kuasa Hukum Dedi Suhadi mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah lanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya menunggu Herman Sutrisno untuk kelanjutan proses banding.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," kat Dedi usai persidangan.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

