Herman Sutrisno Eks Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara

Herman Sutrisno yang merupakan eks wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. 

Herman Sutrisno Eks Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara
Herman Sutrisno terbukti bersalah dengan menerima suap untuk sejumlah proyek saat menjabat sebagai wali Kota Banjar. Untuk itu, dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Herman Sutrisno yang merupakan eks wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. 

Herman Sutrisno terbukti bersalah dengan menerima suap untuk sejumlah proyek saat menjabat sebagai wali Kota Banjar. Untuk itu, dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno (eks wali Kota Banjar) dijatuhi hukuman pidana dengan 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 3 Oktober 2022.

Baca Juga : 32 Kepala Puskesmas di KBB Dilantik, Hengky Kurniawan Beri Pesan Khusus

Selain vonis 7 tahun penjara, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Herman Sutrisno berupa denda Rp350 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.

Vonis terhadap Herman Sutrisno itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Herman Sutrisno bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga : Haris Yuliana Sebut Kapolri dan PSSI Harus Bertanggung Jawab

Pada dakwaannya, Herman Sutrisno telah meraup duit hingga Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai wali Kota Banjar. Duit itu diduga dari hasil Herman Sutrisno mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani